Alur Belajar Luar Prodi (Selain Dikti dan Magang)

Prosedur Pengajuan dan Konversi Kegiatan Belajar Luar Prodi

  1. Panduan Konversi Program
    Mahasiswa diwajibkan mempelajari pedoman konversi nilai yang berlaku sebagai acuan utama pelaksanaan kegiatan.
  2. Registrasi dan Seleksi Mitra
    Mahasiswa mendaftarkan diri pada instansi mitra pilihan dan mengikuti seluruh rangkaian proses seleksi yang ditetapkan oleh pihak mitra.
  3. Pelaksanaan Kegiatan
    Mahasiswa yang dinyatakan lolos seleksi dapat memulai pelaksanaan kegiatan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
  4. Penyusunan Dokumen Terkait
    Menyiapkan dokumen administrasi yang selanjutnya dikonsultasikan kepada Program Studi, meliputi:
    – Panduan Kegiatan
    – Hasil seleksi, atau dokumen Silabus
    – Proposal Kegiatan
    – Surat Tugas
  5. Koordinasi dengan Program Studi
    Berkoordinasi dengan Program Studi melalui email dengan melampirkan dokumen terkait (pada uraian nomor 4).
  6. Verifikasi dan Peninjauan (Review)
    Program Studi akan melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap dokumen yang diajukan untuk menentukan layak tidaknya kegiatan yang diajukan.
  7. Finalisasi Prosedur
    • Jika Disetujui
      Mahasiswa melanjutkan proses pengajuan melalui platform INAPSI dengan mengikuti “alur inapsi belajar luar prodi”.
    • Jika Ditolak
      Kegiatan tersebut dinyatakan tidak dapat dikonversi ke dalam beban mata kuliah.

Catatan

  1. Pertanyaan terkait konversi dapat dikirimkan melalui email ke si@amikom.ac.id
  2. Mahasiswa disarankan mengikuti kegiatan di semester 5, 6, 7, atau 8

Alur Pengajuan dan Konversi Kegiatan