Alur Belajar Luar Prodi (Selain Dikti dan Magang)
Prosedur Pengajuan dan Konversi Kegiatan Belajar Luar Prodi
- Panduan Konversi Program
Mahasiswa diwajibkan mempelajari pedoman konversi nilai yang berlaku sebagai acuan utama pelaksanaan kegiatan. - Registrasi dan Seleksi Mitra
Mahasiswa mendaftarkan diri pada instansi mitra pilihan dan mengikuti seluruh rangkaian proses seleksi yang ditetapkan oleh pihak mitra. - Pelaksanaan Kegiatan
Mahasiswa yang dinyatakan lolos seleksi dapat memulai pelaksanaan kegiatan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. - Penyusunan Dokumen Terkait
Menyiapkan dokumen administrasi yang selanjutnya dikonsultasikan kepada Program Studi, meliputi:
– Panduan Kegiatan
– Hasil seleksi, atau dokumen Silabus
– Proposal Kegiatan
– Surat Tugas - Koordinasi dengan Program Studi
Berkoordinasi dengan Program Studi melalui email dengan melampirkan dokumen terkait (pada uraian nomor 4). - Verifikasi dan Peninjauan (Review)
Program Studi akan melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap dokumen yang diajukan untuk menentukan layak tidaknya kegiatan yang diajukan. - Finalisasi Prosedur
- Jika Disetujui
Mahasiswa melanjutkan proses pengajuan melalui platform INAPSI dengan mengikuti “alur inapsi belajar luar prodi”. - Jika Ditolak
Kegiatan tersebut dinyatakan tidak dapat dikonversi ke dalam beban mata kuliah.
- Jika Disetujui
Catatan
- Pertanyaan terkait konversi dapat dikirimkan melalui email ke si@amikom.ac.id
- Mahasiswa disarankan mengikuti kegiatan di semester 5, 6, 7, atau 8
Alur Pengajuan dan Konversi Kegiatan